A. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
1.
Pengertian
Sistim Informasi Manajemen Puskesmas
Sistem
Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) merupakan suatu tatanan atau peralatan
yang menyediakan informasi untuk membantu proses manajemen puskesmas dalam
mencapai sasaran kegiatannya (Depkes RI, 1997). Simpus diharapkan dapat
meningkatkan manajemen puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdayaguna
melalui pemanfaatan secara optimal dari sistem pencatatan pelaporan terpadu
puskesmas (SP2TP). Simpus merupakan prosedur pemrosesan data berdasarkan
teknologi informasi dan diintegrasikan dengan prosedur manual dan prosedur yang
lain untuk menghasilkan informasi yang tepat waktu dan efektif untuk mendukung
proses pengambilan keputusan manajemen.
Simpus adalah program sistem informasi
kesehatan daerah yang memberikan informasi tentang segala keadaan kesehatan
masyarakat di tingkat PUSKESMAS mulai dari data diri orang sakit, ketersediaan
obat sampai data penyuluhan kesehatan masyarakat. Latar Belakang penggunaan
SIMPUS adalah belum adanya ke-validan data (mengenai orang sakit, penyakit,
bumil, dll dalam wilayah suatu puskesmas), Memperbaiki pengumpulan data di
Puskesmas, guna laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, memasuki Era Otonomi
Daerah mutlak diperlukan Informasi yang tepat, akurat dan up to date berkenaan
dengan data orang sakit, ketersediaan obat, jumlah ibu hamil, masalah imunisasi
dll.
2.
Tujuan
SIMPUS
a. Umum:
Meningkatkan
manajemen puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya-guna,melalui pemanfaatan secara optimal data Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Terpadu (SP2TP).
b. Khusus:
1) Sebagai
dasar penyusunan PTP
2) Sebagai
dasar penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pokok Puskesmas
3) Sebagai
dasar pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program di puskesmas
4) Sebagai bahan
laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
5) Sumber
Informasi bagi lintas-sektoral terkait
3.
Penyelengaraan
Simpus
a. Sumber
Informasi
Sebagaimana
diketahui, SP2TP terdiri atas komponen pencatatan dan komponen pelaporan.
Namun, yang terutama dibutuhkan untuk menunjang kegiatan manajemen puskesmas
adalah komponen pencatatannya.Hal ini dikarenakan informasi yang dapat dihasilkan dari komponen tersebut lebih lengkap dibandingkan dengan komponen pelaporannya. Pencatatan-pencatatan yang
utama, antara lain:
1) Kartu
individu, seperti kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu tb, kartu rumah dsb
2) Register,
seperti register kunjungan, register KIA, register filariasis, register
posyandu dsb
3) Laporan
kejadian luar biasa dan laporan bulanan sentinel
4) Rekam
kesehatan keluarga (RKK/family folder)
yang diberikan khusus untuk keluarga berisiko, antara lain:
a) Salah
seorang anggotanya menderita tb paru
b) Salah
seorang anggotanya menderita kusta
c) Salah
seorang anggotanya mempunyai risiko tinggi seperti ibu hamil, neonatus risiko
tinggi (BBLR), balita Kurang Energi Kronis (KEK)
d) Salah
satu anggotanya menderita gangguan jiwa
b. Mekanisme
1) Data
SP2TP dan data lainnya diolah, disajikan
dan diinterpretasikan sesuai dengan petunjuk pengolahan dan pemanfaatan data
SP2TP serta petunjuk dari masing-masing program yang ada (seperti program ISPA, malaria,
imunisasi, kesehatan lingkungan, KIA, gizi, perkesmas dsb).
2) Pengolahan,
analisis, interpretasi dan penyajian dilakukan oleh para penanggung jawab masing-masing
kegiatan di puskesmas dan pengelola program di semua jenjang administrasi.
3) Informasi
yang diperoleh dari pengolahan dan
interpretasi data SP2TP serta sumber lainnya dapat bersifat kualitatif (seperti meningkat, menurun, atau tidak ada perubahan) dan bersifat kuantitatif dalam bentuk angka, seperti jumlah, presentase, dsb. Informasi tersebut dapat berupa
laporan tahunan puskesmas.
c. Pemanfaatan
1) Informasi
yang diperoleh SP2PT dan informasi lainnya di manfaatkan untuk menunjang proses
manajemen di tingkat puskesmas sebagai bahan untuk penyusunan rencana tahunan
puskesmas, penyususnan rencana kerja operasional puskesmas, bahan pemantauan
evaluasi dan pembinaan.
2) Informasi
dari SP2PT dan informasi lainnya akan membantu Dinas Kesehatan DATI II dalam
penyusunan perencanaan tahunan, penilaian kinerja puskesmas berdasarkan beban
kerja dan pencapaian hasil kegiatan puskesmas sebagai bahan untuk pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan program di wilayah, untuk menentukan prioritas masalah
dan upaya pemecahan serta tindak lanjut.
3) Informasi
dari SP2PT akan membantu kelancaran perencanaan (P1), penggerakan pelaksanaa
(P2) dan penilaian (P3) program-program, sebagai masukan untuk diskusi UDKP.
4.
Permasalahan
Pengelolaan Data Di Puskesmas
Selama ini
banyak masalah berkaitan dengan system pencatatan dan pelaporan puskesmas serta
pengelolaan data di puskesmas. Masalah-masalah tersebut antara lain:
a) Redundasi
data
Pencatatan data
yang berulang-ulang menyebabkan duplikasi data sehingga kapasitas yang
diperlukan bertambah banyak. Sebagai akibatnya pelayanan pun menjadi lambat.
b) Unintegrated
data
Penyimpanan data
yang tidak terpusat menyebabkan data tidak sinkron dan informasi dari
masing-masing bagian mempunyai asumsi yang berbeda-beda.
c)
Human
error
d) Proses
pencatatan yang dilakukan secara manual menyebabkan terjadinya kesalahan
pencatatan yang semakin besar.
e) Ketidak
lengkapan data
Data tidak
lengap sehingga informasi yang diperoleh tidak dapat dipergunakan secara
optimal.
f) Ketidak
akuratan data
Data yang
dikumpulkan sering kali validitasnya dipertanyakan
g) Tidak
tepat waktu
Seringnya
keterlambatan dalam pengelolaan data mengakibatkan informasi yang didapatkan
kurang dan dimanfaatkan dengan baik untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
5. Manfaat
SIMPUS
a. Mempermudah
dan mempercepat pelayanan (responsive)
b. Membakukan
prosedure dan standar pelayanan (public services standard)
c. Mendapatkan
data dan informasi yang sahih atau valid (accountable)
d. Dengan
seketika saling terhubung antara semua pihak memantau (transparent)
e. Mengurangi
beban kerja petugas puskesmas dan dinas kesehatan (efisien)
B. Sistem Informaasi Kesehatan Nasional
1. Pengertian SIKNAS
SIKNAS
merupakan sistem informasi yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain
baik secara nasional maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling
menguntungkan. Kerjasama diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengabaikan
kepentingan bangsa yang lebih luas dan rahasia-rahasia negara. Pengembangan
SIKNAS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan dengan
mendayagunakan kemajuan-kemajuan di bidang teknologi informatika.
Sedangkan di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, SIK merupakan bagian
dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi dan regulasi
kesehatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa sistem informasi kesehatan merupakan sebuah sarana sebagai penunjang
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi
kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan
keputusan di semua jenjang, bahkan di puskesmas atau rumah sakit kecil
sekalipun. Bukan hanya data, namun juga informasi yang lengkap, tepat, akurat,
dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang
tertata dan terlaksana dengan baik
Adapun sub sistem dalam Sistem
Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
a.
Upaya kesehatan
b.
Penelitian dan pengembangan
kesehatan
c.
Pembiayaan kesehatan
d.
Sumber daya manusia (SDM) kesehatan
e.
Sediaan farmasi, alat kesehatan dan
makanan
f.
Manajemen, informasi, dan regulasi
kesehatan
g.
Pemberdayaan masyarakat.
Pengembangan
SIKNAS dilakukan dengan mengembangkan sumber daya dan infrastruktur
informatika, dengan mengutamakan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Pengembangan SDM pengelola data dan informasi kesehatan dilaksanakan secara terpadu
dengan pengembangan SDM kesehatan pada umumnya serta diarahkan untuk
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan.
Jaringan SIKNAS adalah sebuah
koneksi/jaringan virtual sistem informasi kesehatan elektronik yang dikelola
oleh Kementrian Kesehatan dan hanya bisa diakses bila telah dihubungkan.
Jaringan SIKNAS merupakan infrastruktur jaringan komunikasi data terintegrasi
dengan menggunakan Wide Area Network (WAN), jaringan telekomunikasi yang mencakup area yang luas serta
digunakan untuk mengirim data jarak jauh antara Local Area Network (LAN)
yang berbeda, dan arsitektur jaringan lokal komputer lainnya.
Pengembangan jaringan komputer (SIKNAS) online ditetapkan melalui keputusan
Mentri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007. Dengan Tujuan pengembangan
SIKNAS online adalah untuk menjembatani permasalahan kekurangan data dari
kabupaten/kota ke depkes pusat dan memungkinkan aliran data kesehatan dari
kabupaten/kota ke pusdatin karena dampak adanya kebijakan desentralisasi bidang
kesehatan di seluruh Indonesia
2. Pengembangan SIKNAS
Pengembangan
sistem informasi kesehatan sebenarnya telah dimulai PELITA I melalui sistem
informasi kesehatan nasional pada kantor wilayah kementerian kesehatan
(KemenKes RI; 2007) semenjak diterapkannya kebijakannya-kebijakan
desentralisasi kesehatan, berbagai kalangan menilai bahwa sistem informasi
kesehatan. Kementerian kesehatan selalu mengeluh bahwa input data dari
propinsi, kabupaten/kota sangat berkurang.
Di sisi lain beberapa daerah mengatakan bahwa
penerapan sistem inormasi kesehatan semenak era desentralisasi member dampak
yang lebih baik. Hal ini ditunjukkan dengan semakin tingginya motivasi dinas
kesehatan untuk mengembangkan SIK, semakin banyak puskesmas yang memiliki
computer, tersedianya jaringan LAN di dinas kesehatan mapun teknologi informasi
lainnya.
Adanya
desentralisasi ini pula, mengakibatkan pencatatan dan pelaporan sebagai produk
dari era sentralisasi menjadi overlaps , hal ini tentu saja menjadi
beban bagi kabupaten.kota. melalui keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 511
tahun 2002 tentng kebijkan dan StrTEGI pengembangan SIKNAS dan Nomor 932 tahun
2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan
daerah di kabupten/kota dikembangkan beragai strategi, yaitu :
1.
Integrasi dan simplifkasi
pencatatan dan pelaporan yan ada;
2.
Penetapan dan pelaksanaan sistem
pencatatan dan pelaporan;
3.
Fasilitasi pengembangan
sistem-sistem informasi kesehatan daerah;
4.
Pengembangan teknologi dan sumber
daya;
5.
Pengembangan pelayanan data dan
informasi untuk managemen dan pengambilan keputusan;
6.
Pengembangan pelayanan data dan
informasi untuk masyarakat.
Selanjutnya,
pada melalui keputusan menteri kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007 tentang
pengembangan jaringan computer online SIKNAS di rencanakan beberapa indikator
dalam setiap tahunnya; yaitu :
1. Terselenggaranya jaringan komunikasi
data terintegrasi antara 80 % dinas kesehatan kabupaten/kota dan 100 % dinas
provinsi dengan kementerian kesehatan pada tahun 2007.
2. Terselenggaranya jaringan komunikasi
data online terintegrasi antara 90 % dinas kesehatan kabupaten/kota, 100
% dinas kesehatan provinsi, 100 % rumah sakit pusat, 100 % unit pelaksana
teknis (UPT) pusat dengan kementerian kesehatan tahun 209.
3. Terselenggaranya jaringan komunikasi
data online terintegrasi antara seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas
kesehatan provinsi, rumah sakit pusat, dan UPT pusat kementeri an kesehatan
pada tahun 2010.
Dari
beberapa hal tersebutlah, maka pemerintah daerah pun berupaya mengembangkan
sistem informasi yang sesuai dengan keunikan dan karakteristiknya. Pengembangan
sistem informasi kesehatan daerah melalui software atau web. Seperti SIMPUS,
SIMRS, SIKDA dan sebagainya.
Pengembangan sistim informasi kesehatan nasional
(SIKNAS) merupakan pengembangan sistem informasi kesehatan yang menyeluruh dan
terintegrasi di setiap tingkat administrasi kesehatan, yang akan menghasilkan
data/informasi yang akurat yang dapat menunjang Indonesia Sehat. Pengembangan
sistem informasi kesehatan tersebut harus sejalan dengan kebijakan
desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 1999, yang antara
lain kewenangannya dalam sistem informasi kesehatan adalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan
kabupaten/kota
2. Pemerintah
Propinsi melakukan bimbingan dan pengendalian, dan penyelenggaraan sistem
informasi kesehatan propinsi
3. Pemerintah
Pusat membuat kebijakan nasional, bimbingan pengendalian, dan penyelenggraan
sistem informasi kesehatan nasional.
SIKNAS bukanlah suatu sistem yang
berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari Sistem Kesehatan. Oleh karena
itu, Sistem Informasi Kesehatan di tingkat Pusat merupakan bagian dari Sistem
Kesehatan Nasional, di tingkat Provinsi merupakan bagian dari Sistem Kesehatan
Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Sistem Kesehatan
Kabupaten/Kota. SIKNAS dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi
Kesehatan Provinsi dan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi dibangun dari
himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota. Di
setiap tingkat, Sistem Informasi Kesehatan juga merupakan jaringan yang
memiliki Pusat Jaringan dan Anggota-anggota Jaringan.
Untuk mewujudkan Sistem Informasi Kesehatan yang diharapkan, sampai saat
ini masih dijumpai sejumlah permasalahan yang bersifat klasik antara lain:
a.
Sistem Informasi Kesehatan masih
terfragmentasi.
b.
Sebagian
besar daerah belum memiliki kemampuan memadai.
c.
Pemanfaatan
data dan informasi oleh manajemen belum optimal.
d.
Pemanfaatan
data dan informasi kesehatan oleh masyarakat kurang berkembang.
e.
Pemanfaatan
teknologi telematika belum optimal.
f.
Dana
untuk pengembangan Sistem Informasi Kesehatan terbatas.
g.
Kurangnya
tenaga purna waktu untuk Sistem Informasi Kesehatan.
Indonesia Sehat akan tercapai dengan baik apabila didukung oleh tersedianya
data dan informasi yang akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu. Atau
dengan kata lain, pencapaian Indonesia Sehat memerlukan dukungan informasi yang
dapat diandalkan (reliable).Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Visi Sistem
Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah INFORMASI KESEHATAN ANDAL 2010
(Reliable Health Information 2010).
Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut, maka Misi dari pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah:
Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut, maka Misi dari pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah:
a. Mengembangkan
pengelolaan data yang meliputi pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan
analisis data.
b.
Mengembangkan
pengemasan data dan informasi dalam bentuk
c.
BANKDATA,
Profil Kesehatan, dan kemasan-kemasan informasi khusus.
d.
Mengembangkan
jaringan kerjasama pengelolaan data dan informasi kesehatan.
e.
Mengembangkan
pendayagunaan data dan informasi kesehatan.
Di jajaran kesehatan terdapat berbagai macam sub sistem informasi yang
selama ini belum terintegrasi dengan baik dalam suatu SIKNAS. Oleh karena itu,
maka strategi pertama yang perlu dilakukan dalam rangka pengembangan SIKNAS
adalah pengintegrasian sistem-sistem informasi tersebut. Pengertian integrasi
hendaknya dicermati oleh sebab di dalamnya tidak terkandung maksud
mematikan/menyatukan semua sistem informasi yang ada. Yang disatukan hanyalah
sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila digabung. Terhadap
sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian lebih berupa pengembangan
a.
pembagian tugas, tanggung jawab dan
otoritas-otoritas serta
b.
mekanisme saling-hubung.
Dengan integrasi ini diharapkan
semua sistem informasi yang ada akan bekerja secara terpadu dan sinergis
membentuk suatu SIKNAS. Pembagian tugas dan tanggung jawab akan memungkinkan
data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas yang baik. Otoritas akan
menyebabkan tidak adanya duplikasi dalam pengumpulan data, sehingga tidak akan
terdapat informasi yang berbeda-beda mengenai suatu hal.
3. SIKNAS Online
Dari
beberapa sistem informasi kesehatan yang telah
dikembangkan dapat dianalisa beberapa hal sebagai berikut :
a. Integrated
Sistem
Kementerian kesehatan telah
mengembangkan siknas online, akan tetapi disamping itu berbagai program seperti
kewaspadaan gizi, informasi obat, rumah sakit, dan puskesmas kuga mengembangkan
sistem informasi sendiri. Hal ini berdampak tumpang tindihya informasi dan berbagai
kegiatan serta menyita waktu dan biaya. Sejatinya suatu sistem informasi yang
terintegrasi yang memenuhi kebutuhan berbagai lintas sector dan lintas program
yang dapat di akses sebagai informasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam
pengambilan berbagai keputusan dan kebijakan. Seperti aplikasi komunikasi data,
dapat dilihat bahwa data dan informasi kesehatan yang disediakan tidak memenuhi
dengan kebutuhan baik provinsi atau kabupaten/kota, sehingga kabupaten/kota pun
berupaya mengembangkan sistem informasi sendiri.
SP2TP pun sejatinya dapat
digantikan dengan SIMPUS online ternyata di lapangan puskesmas pun masih
menyampaikan laporannya secara manual setiap bulannya. Hal ini mengakibatkan
beban kera bagi petugas dan informasi yang diberikan tidaklah dalam hitungan
hari, melainkan bulan. Suatu sistem yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
baik pusat atau daerah, pengambilan keputusan dapat mengakses informasi secara
cepat dan tepat sehingga kebiakan dapat efektif dan efisien.
b. Kemampuan Daerah.
Sebagai dampak dari
desentralisasi, daerah masih menganggap kebutuhan sistem informasi berbasis web
atau komputerisasi bukanlah prioritas, akan tetapi daerah masih memenuhi
kebutuhan infrastruktur dan sarana fisik. Tidak semua daerah masih surplus,
akan tetapi tidak sedikit daerah yang minus. Memang pada awalnya pelaksana
sistem informasi membutuhkan banyak biaya, akan tetapi dalam perjalanannya juga
memerlukan perawatan dan pemeliharaan yang tidak sedikit. Kondisi geografis
juga sangat mempengaruhi, masih banyak puskesmas di daerah yang sangat
terbatas akses informasinya
c. Pemanfaatan dan informasi
Pemanfaatan data dan
informasi terkesan hanya kebutuhan pusat, bukanlah kebutuhan daerah, sehingga
munculah anggapan hanya proyek dan ego program masing-masing. Hal ini karena
pemanfaatan data dan informasi secara signifikan tidak dirasakan oleh
kabupaten/kota sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat
d. Sumber daya manusia
d. Sumber daya manusia
Selama ini di daerah,
pengelola data dan informasi umumnya adalah tenaga yang merangkap tugas atau
jabatan lain. Di beberapa tempat memang dijumpai adanya tenaga purna waktu.
Kini Departemen Kesehatan telah secara langsung dapat
menghubungi 340 (76% dari 440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan 33 (100%) Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online).
Jaringan ini dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1
buah PC, 1 buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah
dipasang 5 buah PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan
video-conference, dan 1 buah printer.
Pengembangan jaringan komputer Sistem Informasi
Kesehatan Nasional (SIKNAS) online ini telah ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007.Untuk mengatasi kendala di
bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Depkes telah meminta kepada Dinas-dinas
kesehatan untuk menunjuk/menetapkan 2 orang petugas khusus yang mengelola
Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online. Petugas-petugas yang
ditetapkan tersebut sebanyak 787 orang, dan telah dilatih selama 3 hari di
Bandung pada bulan Nopember 2007.Kegiatan ini ditujukan untuk pencapaian
sasaran ke-14, dari 17 sasaran Departemen Kesehatan yang berbunyi “Berfungsinya
Sistem Informasi Kesehatan yang Evidence Based di Seluruh Indonesia”.
Pesatnya perkembangan/kemajuan di bidang teknologi
informasi dan komunikasi, pencapaian sasaran ke-14 ini akan diakselerasi
melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sistem Informasi
Kesehatan Nasional (SIKNAS). Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran ini, telah
ditetapkan indikator:
1. Tahun 2008, sekitar 90% Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, 100% Dinas Kesehatan Provinsi, 60% Rumah Sakit
Pemerintah (Pusat dan Daerah), dan 100% Unit Pelaksana Teknis Pusat telah
terhubung dengan Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
2.
Pada akhir tahun 2009, telah
tersedia dan dimanfaatkan data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat, dan
cepat, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam
pengambilan keputusan/kebijakan bidang kesehatan di Kabupaten/Kota, Provinsi,
dan Departemen Kesehatan.
3. Tahun 2010 dan seterusnya, Seluruh
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah Sakit
Pemerintah (Pusat dan Daerah), Puskesmas (baik milik Pemerintah/Swasta), sarana
kesehatan lain dan Unit Pelaksana Teknis Pusat telah terhubung dengan
Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
4. Berkaitan dengan hal itu, jaringan
komputer yang akan dirancang oleh Departemen Kesehatan merupakan upaya untuk
memfasilitasi dan memacu pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA)
dalam rangka mewujudkan SIKNAS. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan
melalui APBN dimaksudkan sebagai pemicu dan pemacu investasi dan pembiayaan
operasional SIKDA melalui APBD.
5. Jaringan komputer (SIKNAS) online
terutama akan dimanfaatkan untuk keperluan Komunikasi Data Terintegrasi atau
jaringan pelayanan bank-bank data (intranet dan internet). Diluar dari
permasalahan itu, akan dikembangkan aplikasi-aplikasi untuk keperluan-keperluan
lain. Dengan demikian, pemanfaatan SIKNAS Online meliputi:
6. Komunikasi Data Terintegrasi (sudah
dimulai tahun 2007), yaitu arus tukar-menukar data antar unit kesehatan
(khususnya antara Daerah dan Pusat), yang mencakup semua data esensial yang
diperlukan untuk manajemen kesehatan (data kegiatan puskesmas, kegiatan rumah
sakit, kegiatan sarana kesehatan lain, termasuk data keuangannya, tenaga
kesehatannya, obatnya, perbekalan farmasinya, dan sumber daya lainnya), data
perkembangan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal, dan data perkembangan
pelaksanaan Desa Siaga.
7. Informasi Eksekutif (sudah dimulai
tahun 2007), yaitu sarana tukar-menukar informasi antar pimpinan kesehatan
(Pusat dan Daerah) dalam upaya memecahkan masalah-masalah yang dijumpai dalam
pelaksanaan pembangunan kesehatan, secara cepat dan tepat.
8. Telekomunikasi & Teleconference
(sudah dimulai tahun 2007), yaitu pemanfaatan jaringan komputer online untuk
komunikasi suara (Voice over Internet Protocol-VoIP) dan rapat jarak jauh antar
pejabat Pusat, dan antara Pejabat-pejabat Pusat dengan Pejabat-pejabat Daerah,
dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan.
9. Distance Learning (akan dimulai
tahun 2008), yaitu penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jarak jauh,
khususnya untuk petugas-petugas kesehatan di sarana pelayanan kesehatan
(Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain-lain).
10.
Digital Library Service (akan
dimulai tahun 2008),yaitu pengembangan kerjasama antar unit perpustakaan dan
dokumentasi di bidang kesehatan (intranet dan internet) untuk meningkatkan
pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang berupa literature/hasil-hasil
penelitian maupun media promosi kesehatan.
11.
Telemedicine (akan dimulai tahun
2009), yaitu pengembangan rujukan dan diagnosis serta terapi jarak jauh, dan
aplikasi-aplikasi lain di bidang kedokteran.
12.
Web based Networking (akan dimulai
tahun 2009), yaitu pengembangan jaringan situs di internet dan pemanfaatan
jaringan tersebut untuk berbagai keperluan seperti lelang melalui internet.
Sudah
selayaknya dimanfaatkan dengan maksimal apa yang dilakukan oleh Depkes dengan
menyediakan jaringan beserta kelengkapannya kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kab/Kota di seluruh Indonesia. Banyak manfaat yang bisa diraih dengan adanya
fasilitas tersebut. Komunikasi dan informasi yang makin intensif dan lancar
tentunya antara Depkes Pusat dengan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kab/kota,
juga antar Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia. Mari manfaatkan semua
fasilitas itu dengan harapan akan dapat meningkatkan jaringan dan komunikasi
data terintegrasi di bidang kesehatan.
kebijakan
depkes yang menerapkan SIKNAS ONLINE di institusi dinas kesehatan pada tingkat
kabupaten/kota dan propinsi di seluruh Indonesia. meskipun secara resmi telah dimulai
sejak tahun 2007 dengan dikeluarkannya Kepmenkes Nomor : 837 tahun 2007.
Bahwa
perjalanan SIKNAS ONLINE itu tidaklah mudah dari sebuah kebijakan pemerintah
dalam hal ini departemen kesehatan, tetapi sudah melewati rentang waktu yang
cukup lama untuk pada akhirnya sampai pada kebijakan penerapan SIKNAS ONLINE.
Kebijakan tersebut mungkin secara resmi mulai dirintis sejak adanya seminar
yang diselenggarakan oleh departemen kesehatan dengan judul Sistem Informasi
Kesehatan dan Pengembangan Bank Data Kesehatan Kabupaten/Kota di Jakarta
tanggal 27 Agusus 2004 yang dibuka oleh menteri kesehatan yang pada saat itu
masih dipimpin oleh Bapak dr. Achmad Sujudi. Pada saat pembukaan dalam kata
sambutannya, beliau mengatakan bahwa dengan adanya pengembangan sistem
informasi yang baik dan berbasis pada teknologi informasi diharapkan mampu
mengamati kejadian-kejadian penyakit dari hari ke hari, sehingga dengan cepat
dapat mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya wabah atau kejadian luar
biasa. Kejadian peningkatan gizi buruk, ledakan malaria, diare, demam berdarah
dapat diantisipasi lebih awal karena memiliki informasi yang memadai.
Jadi tujuan
pengembangan Sistem Informasi (SI) berbasis Teknologi Informasi (TI) di
institusi kesehatan (K) pada awalnya bertujuan untuk menanggulangi kesehatan
masyarakat, yaitu mencegah KLB penyakit menular dan gizi buruk meskipun dalam
perkembangannya sekarang sudah banyak digunakan untuk menopang kegiatan
manajemen institusi kesehatan dan upaya kesehatan perorangan. Departemen kesehatan
juga menetapkan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) sebagai salah satu strategi
utama dan juga sasaran ke-14 dari 17 sasaran pembangunan kesehatan di Indonesia
(Konsultasi Eksekutif Bogor, 26 Maret 2008).
Pengalaman
dari berbagai daerah; penerapan sistem informasi berbasis teknologi informasi
sudah banyak mengalami kegagalan karena tidak dapat memenuhi tujuan awal
penerapan sistem informasi sehingga beberapa produk SI berbasis TI yang sudah
dikembangkan di beberapa daerah ditinggalkan oleh pengguna, sebut saja SP2TP,
SIM Obat, SIKKA, SIMPEG dan ironisnya produk SI (K) yang kami sebutkan tadi
adalah kebijakan top down dari depkes yang pada awal pengembangannya memang
memiliki tujuan yang baik yaitu ingin memperbaiki manajemen data sehingga
menjadi informasi yang dapat membantu mendukung pengambilan keputusan
organisasi yang lebih efisien dan efektif.
Mengapa
terjadi kegagalan penerapan sistem informasi kesehatan seperti yang telah
diuraikan di atas ? dalam beberapa kasus banyak berkaitan dengan relevansi kebutuhan
TI yang tidak sesuai dengan kebutuhan user karena pada saat dimulainya
pengembangan SI user tidak diikutkan terlibat sebagai anggota team pengembangan
atau pengembang tidak memastikan user faham dengan apa yang harus dilakukan
bila SI (K) telah terpasang dan siap dioperasikan, atau bisa juga karena
ketidakmampuan petugas pengelola SI di kabupaten/kota karena tidak dibekali
ilmu dan pengetahuan yang cukup mengenai pengelolaan, pemanfaatan dan
pemeliharaan SI, kemudian juga dapat disebabkan karena pemilihan vendor yang
kurang kualified, proyek manajemen pengembangan sistem informasi yang masih
kurang baik, dan banyak lagi sebab lainnya. lalu bagaimana dengan SIKNAS ONLINE
? dikhawatirkan sekali SIKNAS ONLINE akan bernasib sama dengan SI (K) yang sudah
lebih dulu tera baikan karena tidak lagi digunakan, padahal tidak sedikit
biaya, tenaga yang telah dikeluarkan.
Sebenarnya
kita bisa mengeliminir kegagalan dengan belajar dari pengalaman kegagalan
pengembangan sistem informasi di institusi kesehatan pada masa lalu, asalkan
ada willness yang kuat dari depkes sampai pada pimpinan dan para pelaksana
sistem informasi pada institusi kesehatan di tingkat kabupaten/kota, pemda dan
institusi terkait sebagai user non aktif yang terkena dampak langsung maupun
tidak langsung dengan adanya pengembangan sistem informasi kesehatan di
daerahnya.
Pada
kesempatan tersebut, Ka. Pusdatin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan
dengan kebijakan pengembangan SIKNAS online dan beberapa kendala setelah
berjalan sekitar satu tahun. Tujuan
pengembangan SIKNAS online adalah untuk menjembatani permasalahan
kekurangan data dari kabupaten/ kota ke depkes pusat dan memungkinkan aliran
data kesehatan dari kabupaten/ kota ke pusdatin karena dampak adanya kebijakan
desentralisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia.
Saat ini
telah terpasang jaringan SIKNAS online di 377 kabupaten/ kota di 33 propinsi
seluruh Indonesia. Ka. Pusdatin mengakui masih ada beberapa permasalahan di
lapangan, terutama berkaitan dengan jaringan yang sering disconnected karena kapasitas server pusdatin yang hanya 6 MB melayani 377 kabupaten/ kota.
Untuk mengatasi hal tersebut, depkes membatasi beberapa layanan internet,
misalnya Yahoo Massenger, WordPress,
Firendster dan situs-situs yang bersinggungan dengan kesusilaan.
Pembatasan akses ini dimaksudkan untuk mengurangi beban server pusat yang hanya sedikit itu.
Untuk
mempermudah memenuhi keperluan data kesehatan dari kabupaten/ kota tersebut
dibuat aplikasi entry data yang hanya dapat diakses melalui jaringan SIKNAS
online. Sehingga data yang telah terentry dari kabupaten/ kota secara langsung
dapat diakses di depkes pusat untuk dijadikan dasar kebijakan program dan
peganggaran depkes yang diperlukan kabupaten/ kota dan atau keperluan lain yang
berkaitan dengan pemanfaatan data.
Untuk
pemeliharaan tools SIKNAS
online di 377 kabupaten/ kota tahun anggaran 2009 masih diusahakan akan
dibiayai dari anggaran APBN termasuk pembayaran beban pulsa IP Phone dan
pemakaian internet.
Pada
kesempatan tersebut, Ka. Pusdatin mewakili Menteri Kesehatan RI juga
menyampaikan kesulitan lain dalam hal aliran data, yaitu pelaporan rumah sakit,
terutama pelaporan angka kesakitan. Saat ini, secara struktural memang rumah
sakit (daerah) tidak berada langsung di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
bahkan propinsi, namun secara kewilayahan rumah sakit adalah salah satu
komponen tool kesehatan, yang bertugas khusus melayani kesehatan (kuratif) dan
sedikit promotif disamping puskesmas dan sarkes lain. Bila pelaporan rumah
sakit (daerah) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota tidak mengalami hambatan maka
akan memberi efek baik terhadap pelaporan dari klinik maupun rumah sakit dan
praktek medis swasta dalam wilayah tersebut, dan pada akhirnya maka data playanan
kesehatan dalam satu wlayah dapat tercover untuk perencanaan, pemantauan dan
pengendalian kesehatan di wilayah tersebut.
4. Pemanfaatan SIKNAS Online
a. Komunikasi
Data Terintegrasi (sudah dimulai tahun 2007), yaitu arus tukar-menukar data
antar unit kesehatan (khususnya antara Daerah dan Pusat), yang mencakup semua
data esensial yang diperlukan untuk manajemen kesehatan (data kegiatan
puskesmas, kegiatan rumah sakit, kegiatan sarana kesehatan lain, termasuk data
keuangannya, tenaga kesehatannya, obatnya, perbekalan farmasinya, dan sumber
daya lainnya), data perkembangan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal, dan
data perkembangan pelaksanaan Desa Siaga.
b. Informasi
Eksekutif (sudah dimulai tahun 2007), yaitu sarana tukar-menukar informasi
antar pimpinan kesehatan (Pusat dan Daerah) dalam upaya memecahkan
masalah-masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, secara
cepat dan tepat.
c. Telekomunikasi
& Teleconference (sudah dimulai tahun 2007), yaitu pemanfaatan jaringan
komputer online untuk komunikasi suara (Voice over Internet Protocol-VoIP) dan
rapat jarak jauh antar pejabat Pusat, dan antara Pejabat-pejabat Pusat dengan
Pejabat-pejabat Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan.
d. Distance
Learning (akan dimulai tahun 2008), yaitu penyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan jarak jauh, khususnya untuk petugas-petugas kesehatan di sarana
pelayanan kesehatan (Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Rumah Sakit, dan
lain-lain).
e. Digital
Library Service (akan dimulai tahun 2008),yaitu pengembangan kerjasama antar
unit perpustakaan dan dokumentasi di bidang kesehatan (intranet dan internet)
untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang berupa
literature/hasil-hasil penelitian maupun media promosi kesehatan.
f. Telemedicine
(akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan rujukan dan diagnosis serta
terapi jarak jauh, dan aplikasi-aplikasi lain di bidang kedokteran.
g. Web based
Networking (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan jaringan situs di
internet dan pemanfaatan jaringan tersebut untuk berbagai keperluan seperti
lelang melalui internet.
5. Master Plan Sistem Informasi Kesehatan
Langkah Departemen Keseshatan dalam mengembangkan SIKNAS ONLINE harus
mendapat sebuah penghargaan dan dukungan semua pihak. Pengembangan jaringan
komputer Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online ini telah
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007.
SIKNAS ONLINE mempunya tujuan untuk mengintegrasikan semua komunikasi data yang
terfragmentasi ke dalam suatu jaringan serta menghapus hirarki antar
instansi. Sebenarnya pengembangan SIKNAS
ONLINE ini dilakukan sejak PELITA I tetapi pada saat itu masih bersifat sentralistis.
Berdasarkan informasi dari Departemen Kesehatan melalui situsnya tanggal 15
Januari 2008 Departemen Kesehatan telah secara langsung dapat menghubungi 340
(76% dari 440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 33 (100%)
Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online). Jaringan ini
dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1 buah PC, 1
buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer di Dinas Kesehatan
Kabupaten /Kota. Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah dipasang 5 buah
PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan video-conference, dan 1
buah printer.
Jaringan komputer yang dirancang oleh Departemen Kesehatan ini merupakan
upaya untuk memfasilitasi dan memacu pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
Daerah (SIKDA). Jaringan komputer (SIKNAS) online terutama akan dimanfaatkan
untuk keperluan Komunikasi Data Terintegrasi atau jaringan pelayanan bank-bank
data (intranet dan internet). Diluar dari permasalahan itu, akan dikembangkan
aplikasi-aplikasi untuk keperluan-keperluan lain.
Seharusnya kebijakan dari pusat ditindak lanjuti dengan pembuatan kebijakan
di daerah. Ada pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
dalam melaksanakan SIKNAS online ini.
Berdasarkan presentase dari bapak kepala Pusat Data dan Informasi
Departemen Kesehatan Bambang Hartono dalam pelatihan SIKNAS online di Bandung
yang dilaksanakan pada bulan November 2007 menjelaskan peran tersebut. Peran
pusat yaitu ; menerbitkan kebijakan, standar, pedoman, dan lainnya yang sejenis
dalam rangka SIKNAS/SIKDA, membantu pengadaan beberapa perangkat untuk
membangun jaringan nasional online sebagai pemicu dan pemacu, membangun
jaringan nasional online dan membayarkan sewa jaringannya sebagai pemicu dan
pemacu, menyediakan software “generik” untuk komunikasi data, melatih petugas
pengelola SIKNAS online (pusat, provinsi, dan kab/kota), mengupayakan insentif
untuk pengelola SIKNAS online sebagai pemicu bagi adanya tunjangan jabatan
fungsional oleh daerah, membantu dan mengkoordinasikan penerapan
aplikasi-aplikasi misalnya konsultasi eksekutif, teleconference, dan lain
sebagainya, dan membantu melakukan advokasi kepada stakeholders daerah utk
pengembangan SIKDA.
Sedangkan untuk daerah perannya yaitu menjabarkan kebijakan, standar,
pedoman, dan lainnya sejenis jika diperlukan dan menetapkan surat keputusan
Gubernur / Bupati / Walikota atau Peraturan Daerah, melengkapi perangkat keras
komputer untuk Dinas Kesehatan dan jaringan wilayahnya termasuk unit pelaksanan
teknisnya, membangun jaringan online wilayahnya yaitu jaringan antara Dinas
Kesehatan dan unit pelaksanan teknisnya serta swasta, mengembangkan software
“generik” dan software untuk komunikasi data dalam jaringan wilayahnya,
merekrut petugas pengelola SIKNAS online yang fulltime, mengangkat mereka ke
dalam jababatan fungsional dan membayar tunjangannya, mengembangkan dan
menerapkan aplikasi-aplikasi diantarannya informasi eksekutif, teleconference,
dan lain sebagainya, terutama untuk wilayahnya, memantau, mengevaluasi dan
mengembangan SIKDA (Provinsi: SIKDA Provinsi, Kabupaten/Kota: SIKDA
Kabupaten/Kota).
F. Pentingnya Master Plan SIKNAS online
Hal yang harus dilakukan oleh daerah dalam menindak lanjuti kebijakan
Departemen Kesehatan adalah dengan membuat Master Plan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional disetiap daerah . Dalam sebuah artikel di blog tanggal 16 Nopember
2006 seorang pakar jaringan yang juga adalah seorang dosen di S2 Ilmu Kesehatan
Masyarakat Universitas Gadjah Mada minat Sistem Informasi Kesehatan menjelaskan
tentang pentingnya master plan sistem informasi berdasarkan pengalaman beliau
sebagai konsultan di berbagai perusahaan. Beliau menemukan banyak perusahaan
yang tidak mempunyai master plan sistem informasi dan langsung mengembangkan
sistem informasi dengan bantuan sataf teknologi informasi (TI) baik internal
maupun dengan bantuan vendor (Eksternal). Hal tersebut menimbulkan adanya
sekat-sekat sistem informasi dalam suatu perusahaan karena masing-masing bagian
mengembangkan sistem informasinya sendiri, dan apabila perusahaan berkembang
semakin besar, maka semakin sulit pula dalam pengintegrasian antar satu sistem,
sehingga output yang didapatkan pun berbeda-beda pula.
Dalam tulisannya beliau menganalogikan pentingnya pembuatan master plan ini
ibarat membangun sebuah rumah, karena sangat riskan apabila membangun sebuah
rumah tanpa adanya gambar rencana pembangunannya. Beliau juga menjelaskan
mengenai pengertian master plan sistem informasi yaitu suatu perencanaan jangka
panjang dalam pengembangan SI di perusahaan tersebut, yang dengan baik bisa
menterjemahkan keinginan baik dari manajemen (Sistem Owner), pengguna (Sistem
User) maupun perubahan - perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar
organisasi.
Dalam bukunya World Health Organization (WHO) berjudul “Developing Health
Management Information Sistem : A Practical Guide For Developing Countries”
menyebutkan ada 10 langkah dalam mengembangkan sistem informasi manajemen
kesehatan yaitu :
a.
Meninjau kembali sistem
yang telah berjalan, dengan prinsip bahwa jangan
merubah sistem yang ada dan bangun kekuatan-kekuatan yang ada serta pelajari kelemahan-kelemahan dari
sistem yang telah ada.
b.
Gambarkan kebutuhan-
kebutuhan data yang relavan dari unit -unit dalam sistem kesehatan, dengan
prinsip, dengan prinsip tingkatan administrasi yang
berbeda dalam suatu sistem kesehatan mempunyai peran- peran yang berbeda – beda pula, oleh karena itu
keperluan data berbeda – beda pula.Tidak
semua data yang dibutuhkan siap dalam pengumpulan data rutin. Data yang tidak
sering dibutuhkan atau diperlukan hanya untuk bagian dari populasi dapat dihasilkan melalui studi-studi khusus
dan survey sampel.
c.
Menentukan sebagian
besar data yang tepat dan aliran data yang efektif,dengan prinsip bahwa tidak semua data yang dikumpulkan pada
suatu tingkatan tertentu diperlukan
dan disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi. Kebanyakan
data yang lebih rinci pencariannya langsung ke sumber data,dan persyaratan pelaporan ke tingkatan yang
lebih tinggi sebaiknya dicari ke
tingkatan yang lebih rendah.
d.
Melakukan desain
pengumpulan data dan perangkat pelaporan, dengan prinsip kemampuan pengumpul data yang akan ditugaskan dengan
mengisi formulir yang harus
dipertimbangkan dalam mengembangkan pengumpul data.
Kebanyakan pengumpulan data yang efektif dan perangkat pelaporan adalah yang sederhanan dan lebih
singkat.
e.
Mengembangkan prosedur
dan mekanisme untuk pengolahan data, dengan prinsip
bahwa arah data sistem informasi manajemen kesehatan adalah prosesnya sebaiknya konsisten dengan sasaran
untuk pengumpulan data dan
perencanaan untuk analisis data erta pemanfaatannya.
f.
Mengembangkan dan
melaksanakan program pelatihan untuk penyedia data
dan pengguna data, dengan prinsip program-program pelatihan dirancang sesuai dengan kebutuhan dan
tingkatan kelompok yang akan dilatih.
g.
Melakukan pre test dan
jika diperlukan melakukan perancangan ulang sistem
untuk pengumpulan data, aliran data, proses dan pemanfaatan data,dengan prinsip sebelum sistem diuji
sistem harus menggambarkan kondisi yang
nyata dan umum selama pelaksanaannya.
h.
Melakukan monitoring dan
evaluasi sistem yang ada, dengan prinsip bahwa
hasil akhir dari monitoring dan evaluasi tidak bersifat menghukum atau mencari-cari kesalahan, dan
lebih mencari hal-hal yang positif yang dapat
membuat sistem bekerja, serta mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab masalah sebagai dasar untuk
meningkatkan sistem.
i.
Mengembangkan penyebaran
data yang efektif dan mekanisme umpan balik,
dengan prinsip bahwa suatu cara yang efektif untuk memberikan motivasi kepada penghasil data agar terus
menerus menyediakan data adalah
dengan memberikan feedback yang positif dan negative mengenai keadaan data yang mereka berikan.
j. Meningkatkan sistem
informasi manajemen kesehatan, dengan prinsip bahwa
pengembangan sistem informasi kesehatan adalah selalu berusaha memberikan kemajuan., hal ini merupakan
suatu usaha yang dinamis dimana para
manajer dan para pekerja berusaha memberikan kemajuan terus menerus.
Demikian langkah yang dapat dilakukan ketika kita akan memulai mambangun
sebuah sistem informasi, tetapi yang lebih berpengaruh dalam keberhasilan suatu
sistem insformasi adalah adanya komitmen organisasi serta dukungan penuh dari
pimpinan organisasi, dan juga tidak lepas dari iklim politik di suatu daerah. Oleh karena itu perlu adanya
strategi dalam memperkuat sistem informasi sesuai dengan kebutuhan dan keadaan
daerah sehingga sistem informasi yang ada dapat terus bertahan. Tetapi yang
penting adalah bagaimana kita harus memulai untuk membangun suatu sistem
informasi kesehatan, dan pembuatan master plan adalah langkah awal dalam
merancang sebuah sistem informasi, ibarat sebuah anyaman jika awalnya salah
maka selanjunya akan salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar