Kamis, 01 Juni 2017

Sistem Informasi Kesehatan

A. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
1.      Pengertian Sistim Informasi Manajemen Puskesmas
Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) merupakan suatu tatanan atau peralatan yang menyediakan informasi untuk membantu proses manajemen puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya (Depkes RI, 1997). Simpus diharapkan dapat meningkatkan manajemen puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdayaguna melalui pemanfaatan secara optimal dari sistem pencatatan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP). Simpus merupakan prosedur pemrosesan data berdasarkan teknologi informasi dan diintegrasikan dengan prosedur manual dan prosedur yang lain untuk menghasilkan informasi yang tepat waktu dan efektif untuk mendukung proses pengambilan keputusan manajemen.
 Simpus adalah program sistem informasi kesehatan daerah yang memberikan informasi tentang segala keadaan kesehatan masyarakat di tingkat PUSKESMAS mulai dari data diri orang sakit, ketersediaan obat sampai data penyuluhan kesehatan masyarakat. Latar Belakang penggunaan SIMPUS adalah belum adanya ke-validan data (mengenai orang sakit, penyakit, bumil, dll dalam wilayah suatu puskesmas), Memperbaiki pengumpulan data di Puskesmas, guna laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, memasuki Era Otonomi Daerah mutlak diperlukan Informasi yang tepat, akurat dan up to date berkenaan dengan data orang sakit, ketersediaan obat, jumlah ibu hamil, masalah imunisasi dll.
2.      Tujuan SIMPUS
a.    Umum:
Meningkatkan manajemen puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya-guna,melalui pemanfaatan secara optimal data Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu (SP2TP).
b.    Khusus:
1)   Sebagai dasar penyusunan PTP
2)   Sebagai dasar penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan pokok Puskesmas
3)   Sebagai dasar pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program di puskesmas
4) Sebagai bahan laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
5) Sumber Informasi bagi lintas-sektoral terkait

3.      Penyelengaraan Simpus
a.       Sumber Informasi  
Sebagaimana diketahui, SP2TP terdiri atas komponen pencatatan dan komponen pelaporan. Namun, yang terutama dibutuhkan untuk menunjang kegiatan manajemen puskesmas adalah komponen pencatatannya.Hal ini dikarenakan informasi yang dapat dihasilkan dari komponen  tersebut lebih  lengkap dibandingkan dengan komponen pelaporannya. Pencatatan-pencatatan yang utama, antara lain:
1)      Kartu individu, seperti kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu tb, kartu rumah dsb
2)      Register, seperti register kunjungan, register KIA, register filariasis, register posyandu dsb
3)      Laporan kejadian luar biasa dan laporan bulanan sentinel
4)      Rekam kesehatan keluarga (RKK/family  folder) yang diberikan khusus untuk keluarga berisiko, antara lain:
a)   Salah seorang anggotanya menderita tb paru
b)   Salah seorang anggotanya menderita kusta
c)   Salah seorang anggotanya mempunyai risiko tinggi seperti ibu hamil, neonatus risiko tinggi (BBLR), balita Kurang Energi Kronis  (KEK)
d)  Salah satu anggotanya menderita gangguan jiwa

b.      Mekanisme
1)   Data SP2TP dan data  lainnya diolah, disajikan dan diinterpretasikan sesuai dengan petunjuk pengolahan dan pemanfaatan data SP2TP serta petunjuk dari masing-masing program  yang ada (seperti program ISPA, malaria, imunisasi, kesehatan lingkungan, KIA, gizi, perkesmas dsb).
2)   Pengolahan, analisis, interpretasi dan penyajian dilakukan oleh para penanggung jawab masing-masing  kegiatan di puskesmas dan pengelola program di semua  jenjang administrasi.
3)   Informasi yang diperoleh dari pengolahan dan interpretasi data SP2TP serta sumber lainnya dapat  bersifat  kualitatif (seperti meningkat, menurun, atau tidak ada perubahan) dan bersifat   kuantitatif dalam bentuk angka, seperti jumlah,  presentase, dsb. Informasi tersebut dapat berupa laporan tahunan puskesmas.

c.       Pemanfaatan
1)      Informasi yang diperoleh SP2PT dan informasi lainnya di manfaatkan untuk menunjang proses manajemen di tingkat puskesmas sebagai bahan untuk penyusunan rencana tahunan puskesmas, penyususnan rencana kerja operasional puskesmas, bahan pemantauan evaluasi dan pembinaan.
2)      Informasi dari SP2PT dan informasi lainnya akan membantu Dinas Kesehatan DATI II dalam penyusunan perencanaan tahunan, penilaian kinerja puskesmas berdasarkan beban kerja dan pencapaian hasil kegiatan puskesmas sebagai bahan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program di wilayah, untuk menentukan prioritas masalah dan upaya pemecahan serta tindak lanjut.
3)      Informasi dari SP2PT akan membantu kelancaran perencanaan (P1), penggerakan pelaksanaa (P2) dan penilaian (P3) program-program, sebagai masukan untuk diskusi UDKP.

4.      Permasalahan Pengelolaan Data Di Puskesmas
Selama ini banyak masalah berkaitan dengan system pencatatan dan pelaporan puskesmas serta pengelolaan data di puskesmas. Masalah-masalah tersebut antara lain:
a)      Redundasi data
Pencatatan data yang berulang-ulang menyebabkan duplikasi data sehingga kapasitas yang diperlukan bertambah banyak. Sebagai akibatnya pelayanan pun menjadi lambat.
b)      Unintegrated data
Penyimpanan data yang tidak terpusat menyebabkan data tidak sinkron dan informasi dari masing-masing bagian mempunyai asumsi yang berbeda-beda.
c)      Human error
d)     Proses pencatatan yang dilakukan secara manual menyebabkan terjadinya kesalahan pencatatan yang semakin besar.
e)      Ketidak lengkapan data
Data tidak lengap sehingga informasi yang diperoleh tidak dapat dipergunakan secara optimal.
f)       Ketidak akuratan data
Data yang dikumpulkan sering kali validitasnya dipertanyakan
g)      Tidak tepat waktu
Seringnya keterlambatan dalam pengelolaan data mengakibatkan informasi yang didapatkan kurang dan dimanfaatkan dengan baik untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
5.      Manfaat SIMPUS
a.       Mempermudah dan mempercepat pelayanan (responsive)
b.      Membakukan prosedure dan standar pelayanan (public services standard)
c.       Mendapatkan data dan informasi yang sahih atau valid (accountable)
d.      Dengan seketika saling terhubung antara semua pihak memantau (transparent)
e.       Mengurangi beban kerja petugas puskesmas dan dinas kesehatan (efisien)
B. Sistem Informaasi Kesehatan Nasional
  1. Pengertian SIKNAS
      SIKNAS merupakan sistem informasi yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan. Kerjasama diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengabaikan kepentingan bangsa yang lebih luas dan rahasia-rahasia negara. Pengembangan SIKNAS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan dengan mendayagunakan kemajuan-kemajuan di bidang teknologi informatika.
Sedangkan di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, SIK merupakan bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi dan regulasi kesehatan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sistem informasi kesehatan merupakan sebuah sarana sebagai penunjang pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan di semua jenjang, bahkan di puskesmas atau rumah sakit kecil sekalipun. Bukan hanya data, namun juga informasi yang lengkap, tepat, akurat, dan cepat yang dapat disajikan dengan adanya sistem informasi kesehatan yang tertata dan terlaksana dengan baik
     Adapun sub sistem dalam Sistem Kesehatan Nasional Indonesia, yaitu:
a.    Upaya kesehatan
b.    Penelitian dan pengembangan kesehatan
c.    Pembiayaan kesehatan
d.   Sumber daya manusia (SDM) kesehatan
e.    Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
f.     Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
g.    Pemberdayaan masyarakat.
Pengembangan SIKNAS dilakukan dengan mengembangkan sumber daya dan infrastruktur informatika, dengan mengutamakan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pengembangan SDM pengelola data dan informasi kesehatan dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan SDM kesehatan pada umumnya serta diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan.
Jaringan SIKNAS adalah sebuah koneksi/jaringan virtual sistem informasi kesehatan elektronik yang dikelola oleh Kementrian Kesehatan dan hanya bisa diakses bila telah dihubungkan.  Jaringan SIKNAS merupakan infrastruktur jaringan komunikasi data terintegrasi dengan menggunakan Wide Area Network (WAN), jaringan telekomunikasi yang mencakup area yang luas serta digunakan untuk mengirim data jarak jauh antara Local Area Network (LAN) yang berbeda, dan arsitektur jaringan lokal komputer lainnya.  Pengembangan jaringan komputer (SIKNAS) online ditetapkan melalui keputusan Mentri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007. Dengan Tujuan pengembangan SIKNAS online adalah untuk menjembatani permasalahan kekurangan data dari kabupaten/kota ke depkes pusat dan memungkinkan aliran data kesehatan dari kabupaten/kota ke pusdatin karena dampak adanya kebijakan desentralisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia
2. Pengembangan SIKNAS
Pengembangan sistem informasi kesehatan sebenarnya telah dimulai PELITA I melalui sistem informasi  kesehatan nasional pada kantor wilayah kementerian kesehatan (KemenKes RI; 2007) semenjak diterapkannya kebijakannya-kebijakan desentralisasi kesehatan, berbagai kalangan menilai bahwa sistem informasi kesehatan. Kementerian kesehatan selalu mengeluh bahwa input data dari propinsi, kabupaten/kota sangat berkurang.
 Di sisi lain beberapa daerah mengatakan bahwa penerapan sistem inormasi kesehatan semenak era desentralisasi member dampak yang lebih baik. Hal ini ditunjukkan dengan semakin tingginya motivasi dinas kesehatan untuk mengembangkan SIK, semakin banyak puskesmas yang memiliki computer, tersedianya jaringan LAN di dinas kesehatan mapun teknologi informasi lainnya.
Adanya desentralisasi ini pula, mengakibatkan pencatatan dan pelaporan sebagai produk dari era sentralisasi menjadi overlaps , hal ini tentu saja menjadi beban bagi kabupaten.kota. melalui keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 511 tahun 2002 tentng kebijkan dan StrTEGI pengembangan SIKNAS dan Nomor 932 tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah di kabupten/kota dikembangkan beragai strategi, yaitu :
1.         Integrasi  dan simplifkasi pencatatan dan pelaporan yan ada;
2.         Penetapan dan pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan;
3.         Fasilitasi pengembangan sistem-sistem informasi kesehatan daerah;
4.         Pengembangan teknologi dan sumber daya;
5.     Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk managemen dan pengambilan     keputusan;
6.         Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat.
Selanjutnya, pada melalui keputusan menteri kesehatan RI Nomor 837 tahun 2007 tentang pengembangan jaringan computer online SIKNAS di rencanakan beberapa indikator dalam setiap tahunnya; yaitu :
1. Terselenggaranya jaringan komunikasi data terintegrasi antara 80 % dinas kesehatan kabupaten/kota dan 100 % dinas provinsi dengan kementerian kesehatan pada tahun 2007.
2.   Terselenggaranya jaringan komunikasi data online terintegrasi antara 90 % dinas kesehatan kabupaten/kota,  100 % dinas kesehatan provinsi, 100 % rumah sakit pusat, 100 % unit pelaksana teknis (UPT) pusat dengan kementerian kesehatan tahun 209.
3.  Terselenggaranya jaringan komunikasi data online terintegrasi antara seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, rumah sakit pusat, dan UPT pusat kementeri an kesehatan pada tahun 2010.
Dari beberapa hal tersebutlah, maka pemerintah daerah pun berupaya mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan keunikan dan karakteristiknya. Pengembangan sistem informasi kesehatan daerah melalui software atau web. Seperti SIMPUS, SIMRS, SIKDA dan sebagainya.
Pengembangan sistim informasi kesehatan nasional (SIKNAS) merupakan pengembangan sistem informasi kesehatan yang menyeluruh dan terintegrasi di setiap tingkat administrasi kesehatan, yang akan menghasilkan data/informasi yang akurat yang dapat menunjang Indonesia Sehat. Pengembangan sistem informasi kesehatan tersebut harus sejalan dengan kebijakan desentralisasi sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 1999, yang antara lain kewenangannya dalam sistem informasi kesehatan adalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.    Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan kabupaten/kota
2.   Pemerintah Propinsi melakukan bimbingan dan pengendalian, dan penyelenggaraan sistem informasi kesehatan propinsi
3.  Pemerintah Pusat membuat kebijakan nasional, bimbingan pengendalian, dan penyelenggraan sistem informasi kesehatan nasional.
 SIKNAS bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari Sistem Kesehatan. Oleh karena itu, Sistem Informasi Kesehatan di tingkat Pusat merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, di tingkat Provinsi merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota. SIKNAS dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Provinsi dan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota. Di setiap tingkat, Sistem Informasi Kesehatan juga merupakan jaringan yang memiliki Pusat Jaringan dan Anggota-anggota Jaringan.
Untuk mewujudkan Sistem Informasi Kesehatan yang diharapkan, sampai saat ini masih dijumpai sejumlah permasalahan yang bersifat klasik antara lain:
a.    Sistem Informasi Kesehatan masih terfragmentasi. 
b.    Sebagian besar daerah belum memiliki kemampuan memadai.
c.    Pemanfaatan data dan informasi oleh manajemen belum optimal.
d.   Pemanfaatan data dan informasi kesehatan oleh masyarakat kurang   berkembang.
e.    Pemanfaatan teknologi telematika belum optimal.
f.     Dana untuk pengembangan Sistem Informasi Kesehatan terbatas.
g.    Kurangnya tenaga purna waktu untuk Sistem Informasi Kesehatan.  
Indonesia Sehat akan tercapai dengan baik apabila didukung oleh tersedianya data dan informasi yang akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu. Atau dengan kata lain, pencapaian Indonesia Sehat memerlukan dukungan informasi yang dapat diandalkan (reliable).Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Visi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) adalah INFORMASI KESEHATAN ANDAL 2010 (Reliable Health Information 2010).
          Untuk dapat mewujudkan Visi tersebut, maka Misi dari pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah:
a. Mengembangkan pengelolaan data yang meliputi pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan analisis data.
b.    Mengembangkan pengemasan data dan informasi dalam bentuk          
c.    BANKDATA, Profil Kesehatan, dan kemasan-kemasan informasi khusus.
d.   Mengembangkan jaringan kerjasama pengelolaan data dan informasi kesehatan.
e.    Mengembangkan pendayagunaan data dan informasi kesehatan.
Di jajaran kesehatan terdapat berbagai macam sub sistem informasi yang selama ini belum terintegrasi dengan baik dalam suatu SIKNAS. Oleh karena itu, maka strategi pertama yang perlu dilakukan dalam rangka pengembangan SIKNAS adalah pengintegrasian sistem-sistem informasi tersebut. Pengertian integrasi hendaknya dicermati oleh sebab di dalamnya tidak terkandung maksud mematikan/menyatukan semua sistem informasi yang ada. Yang disatukan hanyalah sistem-sistem informasi yang lebih efisien bila digabung. Terhadap sistem-sistem informasi lainnya, pengintegrasian lebih berupa pengembangan
a.    pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas-otoritas serta
b.    mekanisme saling-hubung.
 Dengan integrasi ini diharapkan semua sistem informasi yang ada akan bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk suatu SIKNAS. Pembagian tugas dan tanggung jawab akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas yang baik. Otoritas akan menyebabkan tidak adanya duplikasi dalam pengumpulan data, sehingga tidak akan terdapat informasi yang berbeda-beda mengenai suatu hal.
3. SIKNAS Online
Dari beberapa sistem informasi kesehatan yang telah  dikembangkan dapat dianalisa beberapa hal sebagai berikut :
a. Integrated Sistem
Kementerian kesehatan telah mengembangkan siknas online, akan tetapi disamping itu berbagai program seperti kewaspadaan gizi, informasi obat, rumah sakit, dan puskesmas kuga mengembangkan sistem informasi sendiri. Hal ini berdampak tumpang tindihya informasi dan berbagai kegiatan serta menyita waktu dan biaya. Sejatinya suatu sistem informasi yang terintegrasi yang memenuhi kebutuhan berbagai lintas sector dan lintas program yang dapat di akses sebagai informasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengambilan berbagai keputusan dan kebijakan. Seperti aplikasi komunikasi data, dapat dilihat bahwa data dan informasi kesehatan yang disediakan tidak memenuhi dengan kebutuhan baik provinsi atau kabupaten/kota, sehingga kabupaten/kota pun berupaya mengembangkan sistem informasi sendiri.
SP2TP pun sejatinya dapat digantikan dengan SIMPUS online ternyata di lapangan puskesmas pun masih menyampaikan laporannya secara manual setiap bulannya. Hal ini mengakibatkan beban kera bagi petugas dan informasi yang diberikan tidaklah dalam hitungan hari, melainkan bulan. Suatu sistem yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan baik pusat atau daerah, pengambilan keputusan dapat mengakses informasi secara cepat dan tepat sehingga kebiakan dapat efektif dan efisien.
b. Kemampuan Daerah.
Sebagai dampak dari desentralisasi, daerah masih menganggap kebutuhan sistem informasi berbasis web atau komputerisasi bukanlah prioritas, akan tetapi daerah masih memenuhi kebutuhan infrastruktur dan sarana fisik. Tidak semua daerah masih surplus, akan tetapi tidak sedikit daerah yang minus. Memang pada awalnya pelaksana sistem informasi membutuhkan banyak biaya, akan tetapi dalam perjalanannya juga memerlukan perawatan dan pemeliharaan yang tidak sedikit. Kondisi geografis juga sangat mempengaruhi, masih banyak puskesmas di daerah  yang sangat terbatas akses informasinya
c. Pemanfaatan dan informasi
Pemanfaatan data dan informasi terkesan hanya kebutuhan pusat, bukanlah kebutuhan daerah, sehingga munculah anggapan hanya proyek dan ego program masing-masing. Hal ini karena pemanfaatan data dan informasi secara signifikan tidak dirasakan oleh kabupaten/kota sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat 
d.  Sumber daya manusia
Selama ini di daerah, pengelola data dan informasi umumnya adalah tenaga yang merangkap tugas atau jabatan lain. Di beberapa tempat memang dijumpai adanya tenaga purna waktu.
Kini Departemen Kesehatan telah secara langsung dapat menghubungi 340 (76% dari 440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 33 (100%) Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online). Jaringan ini dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1 buah PC, 1 buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah dipasang 5 buah PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan video-conference, dan 1 buah printer.
Pengembangan jaringan komputer Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007.Untuk mengatasi kendala di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Depkes telah meminta kepada Dinas-dinas kesehatan untuk menunjuk/menetapkan 2 orang petugas khusus yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online. Petugas-petugas yang ditetapkan tersebut sebanyak 787 orang, dan telah dilatih selama 3 hari di Bandung pada bulan Nopember 2007.Kegiatan ini ditujukan untuk pencapaian sasaran ke-14, dari 17 sasaran Departemen Kesehatan yang berbunyi “Berfungsinya Sistem Informasi Kesehatan yang Evidence Based di Seluruh Indonesia”.
Pesatnya perkembangan/kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, pencapaian sasaran ke-14 ini akan diakselerasi melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS). Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran ini, telah ditetapkan indikator:
1.      Tahun 2008, sekitar 90% Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, 100% Dinas Kesehatan Provinsi, 60% Rumah Sakit Pemerintah (Pusat dan Daerah), dan 100% Unit Pelaksana Teknis Pusat telah terhubung dengan Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
2.        Pada akhir tahun 2009, telah tersedia dan dimanfaatkan data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat, dan cepat, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan bidang kesehatan di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Departemen Kesehatan.
3.    Tahun 2010 dan seterusnya, Seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, Rumah Sakit Pemerintah (Pusat dan Daerah), Puskesmas (baik milik Pemerintah/Swasta), sarana kesehatan lain dan Unit Pelaksana Teknis Pusat telah terhubung dengan Departemen Kesehatan melalui jaringan komputer (online).
4.    Berkaitan dengan hal itu, jaringan komputer yang akan dirancang oleh Departemen Kesehatan merupakan upaya untuk memfasilitasi dan memacu pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) dalam rangka mewujudkan SIKNAS. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan melalui APBN dimaksudkan sebagai pemicu dan pemacu investasi dan pembiayaan operasional SIKDA melalui APBD.
5.    Jaringan komputer (SIKNAS) online terutama akan dimanfaatkan untuk keperluan Komunikasi Data Terintegrasi atau jaringan pelayanan bank-bank data (intranet dan internet). Diluar dari permasalahan itu, akan dikembangkan aplikasi-aplikasi untuk keperluan-keperluan lain. Dengan demikian, pemanfaatan SIKNAS Online meliputi:
6.       Komunikasi Data Terintegrasi (sudah dimulai tahun 2007), yaitu arus tukar-menukar data antar unit kesehatan (khususnya antara Daerah dan Pusat), yang mencakup semua data esensial yang diperlukan untuk manajemen kesehatan (data kegiatan puskesmas, kegiatan rumah sakit, kegiatan sarana kesehatan lain, termasuk data keuangannya, tenaga kesehatannya, obatnya, perbekalan farmasinya, dan sumber daya lainnya), data perkembangan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal, dan data perkembangan pelaksanaan Desa Siaga.
7.      Informasi Eksekutif (sudah dimulai tahun 2007), yaitu sarana tukar-menukar informasi antar pimpinan kesehatan (Pusat dan Daerah) dalam upaya memecahkan masalah-masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, secara cepat dan tepat.
8.     Telekomunikasi & Teleconference (sudah dimulai tahun 2007), yaitu pemanfaatan jaringan komputer online untuk komunikasi suara (Voice over Internet Protocol-VoIP) dan rapat jarak jauh antar pejabat Pusat, dan antara Pejabat-pejabat Pusat dengan Pejabat-pejabat Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan.
9.      Distance Learning (akan dimulai tahun 2008), yaitu penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jarak jauh, khususnya untuk petugas-petugas kesehatan di sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain-lain).
10.    Digital Library Service (akan dimulai tahun 2008),yaitu pengembangan kerjasama antar unit perpustakaan dan dokumentasi di bidang kesehatan (intranet dan internet) untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang berupa literature/hasil-hasil penelitian maupun media promosi kesehatan.
11.    Telemedicine (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan rujukan dan diagnosis serta terapi jarak jauh, dan aplikasi-aplikasi lain di bidang kedokteran.
12.    Web based Networking (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan jaringan situs di internet dan pemanfaatan jaringan tersebut untuk berbagai keperluan seperti lelang melalui internet.
Sudah selayaknya dimanfaatkan dengan maksimal apa yang dilakukan oleh Depkes dengan menyediakan jaringan beserta kelengkapannya kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia. Banyak manfaat yang bisa diraih dengan adanya fasilitas tersebut. Komunikasi dan informasi yang makin intensif dan lancar tentunya antara Depkes Pusat dengan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kab/kota, juga antar Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia. Mari manfaatkan semua fasilitas itu dengan harapan akan dapat meningkatkan jaringan dan komunikasi data terintegrasi di bidang kesehatan.
kebijakan depkes yang menerapkan SIKNAS ONLINE di institusi dinas kesehatan pada tingkat kabupaten/kota dan propinsi di seluruh Indonesia. meskipun secara resmi telah dimulai sejak tahun 2007 dengan dikeluarkannya Kepmenkes Nomor : 837 tahun 2007.
Bahwa perjalanan SIKNAS ONLINE itu tidaklah mudah dari sebuah kebijakan pemerintah dalam hal ini departemen kesehatan, tetapi sudah melewati rentang waktu yang cukup lama untuk pada akhirnya sampai pada kebijakan penerapan SIKNAS ONLINE. Kebijakan tersebut mungkin secara resmi mulai dirintis sejak adanya seminar yang diselenggarakan oleh departemen kesehatan dengan judul Sistem Informasi Kesehatan dan Pengembangan Bank Data Kesehatan Kabupaten/Kota di Jakarta tanggal 27 Agusus 2004 yang dibuka oleh menteri kesehatan yang pada saat itu masih dipimpin oleh Bapak dr. Achmad Sujudi. Pada saat pembukaan dalam kata sambutannya, beliau mengatakan bahwa dengan adanya pengembangan sistem informasi yang baik dan berbasis pada teknologi informasi diharapkan mampu mengamati kejadian-kejadian penyakit dari hari ke hari, sehingga dengan cepat dapat mengantisipasi terhadap kemungkinan terjadinya wabah atau kejadian luar biasa. Kejadian peningkatan gizi buruk, ledakan malaria, diare, demam berdarah dapat diantisipasi lebih awal karena memiliki informasi yang memadai.
Jadi tujuan pengembangan Sistem Informasi (SI) berbasis Teknologi Informasi (TI) di institusi kesehatan (K) pada awalnya bertujuan untuk menanggulangi kesehatan masyarakat, yaitu mencegah KLB penyakit menular dan gizi buruk meskipun dalam perkembangannya sekarang sudah banyak digunakan untuk menopang kegiatan manajemen institusi kesehatan dan upaya kesehatan perorangan. Departemen kesehatan juga menetapkan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) sebagai salah satu strategi utama dan juga sasaran ke-14 dari 17 sasaran pembangunan kesehatan di Indonesia (Konsultasi Eksekutif Bogor, 26 Maret 2008).
Pengalaman dari berbagai daerah; penerapan sistem informasi berbasis teknologi informasi sudah banyak mengalami kegagalan karena tidak dapat memenuhi tujuan awal penerapan sistem informasi sehingga beberapa produk SI berbasis TI yang sudah dikembangkan di beberapa daerah ditinggalkan oleh pengguna, sebut saja SP2TP, SIM Obat, SIKKA, SIMPEG dan ironisnya produk SI (K) yang kami sebutkan tadi adalah kebijakan top down dari depkes yang pada awal pengembangannya memang memiliki tujuan yang baik yaitu ingin memperbaiki manajemen data sehingga menjadi informasi yang dapat membantu mendukung pengambilan keputusan organisasi yang lebih efisien dan efektif.
Mengapa terjadi kegagalan penerapan sistem informasi kesehatan seperti yang telah diuraikan di atas ? dalam beberapa kasus banyak berkaitan dengan relevansi kebutuhan TI yang tidak sesuai dengan kebutuhan user karena pada saat dimulainya pengembangan SI user tidak diikutkan terlibat sebagai anggota team pengembangan atau pengembang tidak memastikan user faham dengan apa yang harus dilakukan bila SI (K) telah terpasang dan siap dioperasikan, atau bisa juga karena ketidakmampuan petugas pengelola SI di kabupaten/kota karena tidak dibekali ilmu dan pengetahuan yang cukup mengenai pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan SI, kemudian juga dapat disebabkan karena pemilihan vendor yang kurang kualified, proyek manajemen pengembangan sistem informasi yang masih kurang baik, dan banyak lagi sebab lainnya. lalu bagaimana dengan SIKNAS ONLINE ? dikhawatirkan sekali SIKNAS ONLINE akan bernasib sama dengan SI (K) yang sudah lebih dulu tera baikan karena tidak lagi digunakan, padahal tidak sedikit biaya, tenaga yang telah dikeluarkan.
Sebenarnya kita bisa mengeliminir kegagalan dengan belajar dari pengalaman kegagalan pengembangan sistem informasi di institusi kesehatan pada masa lalu, asalkan ada willness yang kuat dari depkes sampai pada pimpinan dan para pelaksana sistem informasi pada institusi kesehatan di tingkat kabupaten/kota, pemda dan institusi terkait sebagai user non aktif yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dengan adanya pengembangan sistem informasi kesehatan di daerahnya.
Pada kesempatan tersebut, Ka. Pusdatin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan pengembangan SIKNAS online dan beberapa kendala setelah berjalan sekitar satu tahun. Tujuan pengembangan SIKNAS online adalah untuk menjembatani permasalahan kekurangan data dari kabupaten/ kota ke depkes pusat dan memungkinkan aliran data kesehatan dari kabupaten/ kota ke pusdatin karena dampak adanya kebijakan desentralisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia.
Saat ini telah terpasang jaringan SIKNAS online di 377 kabupaten/ kota di 33 propinsi seluruh Indonesia. Ka. Pusdatin mengakui masih ada beberapa permasalahan di lapangan, terutama berkaitan dengan jaringan yang sering disconnected karena kapasitas server pusdatin yang hanya 6 MB melayani 377 kabupaten/ kota. Untuk mengatasi hal tersebut, depkes membatasi beberapa layanan internet, misalnya Yahoo Massenger, WordPress, Firendster dan situs-situs yang bersinggungan dengan kesusilaan. Pembatasan akses ini dimaksudkan untuk mengurangi beban server pusat yang hanya sedikit itu.
Untuk mempermudah memenuhi keperluan data kesehatan dari kabupaten/ kota tersebut dibuat aplikasi entry data yang hanya dapat diakses melalui jaringan SIKNAS online. Sehingga data yang telah terentry dari kabupaten/ kota secara langsung dapat diakses di depkes pusat untuk dijadikan dasar kebijakan program dan peganggaran depkes yang diperlukan kabupaten/ kota dan atau keperluan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan data.
Untuk pemeliharaan tools SIKNAS online di 377 kabupaten/ kota tahun anggaran 2009 masih diusahakan akan dibiayai dari anggaran APBN termasuk pembayaran beban pulsa IP Phone dan pemakaian internet.
Pada kesempatan tersebut, Ka. Pusdatin mewakili Menteri Kesehatan RI juga menyampaikan kesulitan lain dalam hal aliran data, yaitu pelaporan rumah sakit, terutama pelaporan angka kesakitan. Saat ini, secara struktural memang rumah sakit (daerah) tidak berada langsung di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bahkan propinsi, namun secara kewilayahan rumah sakit adalah salah satu komponen tool kesehatan, yang bertugas khusus melayani kesehatan (kuratif) dan sedikit promotif disamping puskesmas dan sarkes lain. Bila pelaporan rumah sakit (daerah) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota tidak mengalami hambatan maka akan memberi efek baik terhadap pelaporan dari klinik maupun rumah sakit dan praktek medis swasta dalam wilayah tersebut, dan pada akhirnya maka data playanan kesehatan dalam satu wlayah dapat tercover untuk perencanaan, pemantauan dan pengendalian kesehatan di wilayah tersebut.
4. Pemanfaatan SIKNAS Online
a.    Komunikasi Data Terintegrasi (sudah dimulai tahun 2007), yaitu arus tukar-menukar data antar unit kesehatan (khususnya antara Daerah dan Pusat), yang mencakup semua data esensial yang diperlukan untuk manajemen kesehatan (data kegiatan puskesmas, kegiatan rumah sakit, kegiatan sarana kesehatan lain, termasuk data keuangannya, tenaga kesehatannya, obatnya, perbekalan farmasinya, dan sumber daya lainnya), data perkembangan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal, dan data perkembangan pelaksanaan Desa Siaga.
b.    Informasi Eksekutif (sudah dimulai tahun 2007), yaitu sarana tukar-menukar informasi antar pimpinan kesehatan (Pusat dan Daerah) dalam upaya memecahkan masalah-masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, secara cepat dan tepat.
c. Telekomunikasi & Teleconference (sudah dimulai tahun 2007), yaitu pemanfaatan jaringan komputer online untuk komunikasi suara (Voice over Internet Protocol-VoIP) dan rapat jarak jauh antar pejabat Pusat, dan antara Pejabat-pejabat Pusat dengan Pejabat-pejabat Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan.
d.   Distance Learning (akan dimulai tahun 2008), yaitu penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jarak jauh, khususnya untuk petugas-petugas kesehatan di sarana pelayanan kesehatan (Puskesmas Pembantu, Puskesmas, Rumah Sakit, dan lain-lain).
e.    Digital Library Service (akan dimulai tahun 2008),yaitu pengembangan kerjasama antar unit perpustakaan dan dokumentasi di bidang kesehatan (intranet dan internet) untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang berupa literature/hasil-hasil penelitian maupun media promosi kesehatan.
f.     Telemedicine (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan rujukan dan diagnosis serta terapi jarak jauh, dan aplikasi-aplikasi lain di bidang kedokteran.
g.    Web based Networking (akan dimulai tahun 2009), yaitu pengembangan jaringan situs di internet dan pemanfaatan jaringan tersebut untuk berbagai keperluan seperti lelang melalui internet.
5. Master Plan Sistem Informasi Kesehatan
Langkah Departemen Keseshatan dalam mengembangkan SIKNAS ONLINE harus mendapat sebuah penghargaan dan dukungan semua pihak. Pengembangan jaringan komputer Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) online ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) No. 837 Tahun 2007. SIKNAS ONLINE mempunya tujuan untuk mengintegrasikan semua komunikasi data yang terfragmentasi ke dalam suatu jaringan serta menghapus hirarki antar instansi.  Sebenarnya pengembangan SIKNAS ONLINE ini dilakukan sejak PELITA I tetapi pada saat itu masih bersifat sentralistis.
Berdasarkan informasi dari Departemen Kesehatan melalui situsnya tanggal 15 Januari 2008 Departemen Kesehatan telah secara langsung dapat menghubungi 340 (76% dari 440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 33 (100%) Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online). Jaringan ini dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1 buah PC, 1 buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer di Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota. Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah dipasang 5 buah PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan video-conference, dan 1 buah printer.
Jaringan komputer yang dirancang oleh Departemen Kesehatan ini merupakan upaya untuk memfasilitasi dan memacu pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA). Jaringan komputer (SIKNAS) online terutama akan dimanfaatkan untuk keperluan Komunikasi Data Terintegrasi atau jaringan pelayanan bank-bank data (intranet dan internet). Diluar dari permasalahan itu, akan dikembangkan aplikasi-aplikasi untuk keperluan-keperluan lain.
Seharusnya kebijakan dari pusat ditindak lanjuti dengan pembuatan kebijakan di daerah. Ada pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan SIKNAS online ini.  Berdasarkan presentase dari bapak kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Kesehatan Bambang Hartono dalam pelatihan SIKNAS online di Bandung yang dilaksanakan pada bulan November 2007 menjelaskan peran tersebut. Peran pusat yaitu ; menerbitkan kebijakan, standar, pedoman, dan lainnya yang sejenis dalam rangka SIKNAS/SIKDA, membantu pengadaan beberapa perangkat untuk membangun jaringan nasional online sebagai pemicu dan pemacu, membangun jaringan nasional online dan membayarkan sewa jaringannya sebagai pemicu dan pemacu, menyediakan software “generik” untuk komunikasi data, melatih petugas pengelola SIKNAS online (pusat, provinsi, dan kab/kota), mengupayakan insentif untuk pengelola SIKNAS online sebagai pemicu bagi adanya tunjangan jabatan fungsional oleh daerah, membantu dan mengkoordinasikan penerapan aplikasi-aplikasi misalnya konsultasi eksekutif, teleconference, dan lain sebagainya, dan membantu melakukan advokasi kepada stakeholders daerah utk pengembangan SIKDA.
Sedangkan untuk daerah perannya yaitu menjabarkan kebijakan, standar, pedoman, dan lainnya sejenis jika diperlukan dan menetapkan surat keputusan Gubernur / Bupati / Walikota atau Peraturan Daerah, melengkapi perangkat keras komputer untuk Dinas Kesehatan dan jaringan wilayahnya termasuk unit pelaksanan teknisnya, membangun jaringan online wilayahnya yaitu jaringan antara Dinas Kesehatan dan unit pelaksanan teknisnya serta swasta, mengembangkan software “generik” dan software untuk komunikasi data dalam jaringan wilayahnya, merekrut petugas pengelola SIKNAS online yang fulltime, mengangkat mereka ke dalam jababatan fungsional dan membayar tunjangannya, mengembangkan dan menerapkan aplikasi-aplikasi diantarannya informasi eksekutif, teleconference, dan lain sebagainya, terutama untuk wilayahnya, memantau, mengevaluasi dan mengembangan SIKDA (Provinsi: SIKDA Provinsi, Kabupaten/Kota: SIKDA Kabupaten/Kota).
F. Pentingnya Master Plan SIKNAS online
Hal yang harus dilakukan oleh daerah dalam menindak lanjuti kebijakan Departemen Kesehatan adalah dengan membuat Master Plan  pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional disetiap daerah . Dalam sebuah artikel di blog tanggal 16 Nopember 2006 seorang pakar jaringan yang juga adalah seorang dosen di S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada minat Sistem Informasi Kesehatan menjelaskan tentang pentingnya master plan sistem informasi berdasarkan pengalaman beliau sebagai konsultan di berbagai perusahaan. Beliau menemukan banyak perusahaan yang tidak mempunyai master plan sistem informasi dan langsung mengembangkan sistem informasi dengan bantuan sataf teknologi informasi (TI) baik internal maupun dengan bantuan vendor (Eksternal). Hal tersebut menimbulkan adanya sekat-sekat sistem informasi dalam suatu perusahaan karena masing-masing bagian mengembangkan sistem informasinya sendiri, dan apabila perusahaan berkembang semakin besar, maka semakin sulit pula dalam pengintegrasian antar satu sistem, sehingga output yang didapatkan pun berbeda-beda pula.
Dalam tulisannya beliau menganalogikan pentingnya pembuatan master plan ini ibarat membangun sebuah rumah, karena sangat riskan apabila membangun sebuah rumah tanpa adanya gambar rencana pembangunannya. Beliau juga menjelaskan mengenai pengertian master plan sistem informasi yaitu suatu perencanaan jangka panjang dalam pengembangan SI di perusahaan tersebut, yang dengan baik bisa menterjemahkan keinginan baik dari manajemen (Sistem Owner), pengguna (Sistem User) maupun perubahan - perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar organisasi.
Dalam bukunya World Health Organization (WHO) berjudul “Developing Health Management Information Sistem : A Practical Guide For Developing Countries” menyebutkan ada 10 langkah dalam mengembangkan sistem informasi manajemen kesehatan yaitu :
a.    Meninjau kembali sistem yang telah berjalan, dengan prinsip bahwa  jangan merubah sistem yang ada dan bangun kekuatan-kekuatan yang ada serta pelajari kelemahan-kelemahan dari sistem yang telah ada.
b.    Gambarkan kebutuhan- kebutuhan data yang relavan dari unit -unit dalam sistem kesehatan, dengan prinsip, dengan prinsip tingkatan administrasi yang berbeda dalam suatu sistem kesehatan mempunyai peran- peran yang berbeda – beda pula, oleh karena itu keperluan data berbeda – beda pula.Tidak semua data yang dibutuhkan siap dalam pengumpulan data rutin. Data yang tidak sering dibutuhkan atau diperlukan hanya untuk bagian dari populasi dapat dihasilkan melalui studi-studi khusus dan survey sampel.
c.    Menentukan sebagian besar data yang tepat dan aliran data yang efektif,dengan prinsip bahwa tidak semua data yang dikumpulkan pada suatu tingkatan tertentu diperlukan dan disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi. Kebanyakan data yang lebih rinci pencariannya langsung ke sumber data,dan persyaratan pelaporan ke tingkatan yang lebih tinggi sebaiknya dicari ke tingkatan yang lebih rendah.
d.   Melakukan desain pengumpulan data dan perangkat pelaporan, dengan prinsip kemampuan pengumpul data yang akan ditugaskan dengan mengisi formulir yang harus dipertimbangkan dalam mengembangkan pengumpul data. Kebanyakan pengumpulan data yang efektif dan perangkat pelaporan adalah yang sederhanan dan lebih singkat.
e.    Mengembangkan prosedur dan mekanisme untuk pengolahan data, dengan   prinsip bahwa arah data sistem informasi manajemen kesehatan adalah prosesnya sebaiknya konsisten dengan sasaran untuk pengumpulan data dan perencanaan untuk analisis data erta pemanfaatannya.
f.     Mengembangkan dan melaksanakan program pelatihan untuk penyedia data dan pengguna data, dengan prinsip program-program pelatihan dirancang sesuai dengan kebutuhan dan tingkatan kelompok yang akan dilatih.
g.    Melakukan pre test dan jika diperlukan melakukan perancangan ulang sistem untuk pengumpulan data, aliran data, proses dan pemanfaatan data,dengan prinsip sebelum sistem diuji sistem harus menggambarkan kondisi yang nyata dan umum selama pelaksanaannya.
h.    Melakukan monitoring dan evaluasi sistem yang ada, dengan prinsip bahwa hasil akhir dari monitoring dan evaluasi tidak bersifat menghukum atau mencari-cari kesalahan, dan lebih mencari hal-hal yang positif yang dapat membuat sistem bekerja, serta mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab masalah sebagai dasar untuk meningkatkan sistem.
i.      Mengembangkan penyebaran data yang efektif dan mekanisme umpan balik, dengan prinsip bahwa suatu cara yang efektif untuk memberikan motivasi kepada penghasil data agar terus menerus menyediakan data adalah dengan memberikan feedback yang positif dan negative mengenai    keadaan data yang mereka berikan.
j.   Meningkatkan sistem informasi manajemen kesehatan, dengan prinsip bahwa pengembangan sistem informasi kesehatan adalah selalu berusaha memberikan kemajuan., hal ini merupakan suatu usaha yang dinamis dimana para manajer dan para pekerja berusaha memberikan kemajuan terus    menerus.
Demikian langkah yang dapat dilakukan ketika kita akan memulai mambangun sebuah sistem informasi, tetapi yang lebih berpengaruh dalam keberhasilan suatu sistem insformasi adalah adanya komitmen organisasi serta dukungan penuh dari pimpinan organisasi, dan juga tidak lepas dari iklim politik  di suatu daerah. Oleh karena itu perlu adanya strategi dalam memperkuat sistem informasi sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah sehingga sistem informasi yang ada dapat terus bertahan. Tetapi yang penting adalah bagaimana kita harus memulai untuk membangun suatu sistem informasi kesehatan, dan pembuatan master plan adalah langkah awal dalam merancang sebuah sistem informasi, ibarat sebuah anyaman jika awalnya salah maka selanjunya akan salah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar